Kamis, 29 Agustus 2013

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta


Pasal 2
  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 72
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah), atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lambang Hak Cipta atau Copyright


***

Referensi yang direkomendasikan, klik di SINI.

Ahlan Wa Sahlan

Katalog Buku

Rekan

Diberdayakan oleh Blogger.
Fast Blinking Hello Kitty

- Copyright © Efarasti Publishing -Gelas Kosong | Office: Jl.Cendrawasih No.211/B Panancangan Baru, Kota Serang, 42124 - Indonesia | Handphone: 0877-707070-40 | E-mail:efarastipublishing@yahoo.com - Design Modifer by Tubagus Rangga Efarasti -